1. Pelaksanaan Tugas Pokok
1.1 Manajerial
1.1.2 Pengelolaan Standar Nasional Pendidikan
1.1.2.6 Kepala sekolah melaksanakan dan mencapai Standar Sarana dan Prasarana
file_download Download Instrumen
1.1.2.6 Kepala sekolah melaksanakan dan mencapai Standar Sarana dan Prasarana
BUTIR PENILAIAN
METODE
Penskoran
BUKTI
67. Bangunan sekolah memenuhi persyaratan kesehatan
68. Sekolah melakukan pemeliharaan dan perbaikan berkala secara rutin setiap tahun sekali, meliputi: pengecatan ulang, perbaikan jendela dan pintu, lantai, penutup atap, plafon, instalasi air, dan listrik.
69. Sekolah mengupayakan ketersediaan ruang kelas dengan jumlah dan ukuran yang sesuai dengan ketentuan
70. Kepala Sekolah mengupayakan ketersediaan ruang perpustakaan dengan luas dan sarana sesuai ketentuan dan pendayagunaannya secara maksimal, kondisinya terawat dengan baik, bersih serta nyaman.
71. Kepala Sekolah melengkapi prasarana yang lengkap sesuai ketentuan dengan kondisi baik.
72. Kepala Sekolah melengkapi ruang pimpinan dengan luas minimum 12 m2 dengan sarana sesuai ketentuan.
73. Kepala Sekolah melengkapi ruang guru dengan luas minimum 56 m2 dan rasio 4m2/guru dengan sarana sesuai ketentuan.
74. Kepala Sekolah melengkapi tempat beribadah bagi warga sekolah dengan luas dan sarana sesuai ketentuan.
75. Kepala Sekolah mengadakan/melengkapi kantin yang memenuhi ketentuan
76. Kepala Sekolah melengkapi /mengadakan ruang laboratorium IPA dan perlengkapanya prasarana yang lengkap sesuai ketentuan dengan kondisi baik.
77. Kepala Sekolah melengkapi /mengadakan ruang UKS dan perlengkapanya prasarana yang lengkap sesuai ketentuan dengan kondisi baik.
78. Kepala Sekolah mengadakan/melengkapi ruang sirkulasi yang sesuai ketentuan.
79. Kepala Sekolah melengkapi ruang konseling dan sarana sesuai ketentuan
80. Kepala Sekolah mengadakan/melengkapi jamban (WC/Toilet) dengan luas dan sarana sesuai ketentuan.
81. Kepala Sekolah mengadakan dan melengkapi gudang dengan sarana sesuai ketentuan
82. Kepala Sekolah mengadakan/melengkapi tempat parkir kendaraan/sepeda yang sesuai ketentuan
83. Kepala Sekolah mengadakan dan melengkapi tempat bermain, berolahraga, berkesenian, keterampilan, dan upacara.