1. Pelaksanaan Tugas Pokok
1.1 Manajerial
1.1.2 Pengelolaan Standar Nasional Pendidikan
1.1.2.4 Kepala sekolah melaksanakan dan mencapai Standar penilaian pendidikan
file_download Download Instrumen
1.1.2.4 Kepala sekolah melaksanakan dan mencapai Standar penilaian pendidikan
BUTIR PENILAIAN
METODE
Penskoran
BUKTI
35. Kepala Sekolah memastikan pelaksanaan penilaian yang menerapkan prinsip penilaian sahih, objektif, adil, terbuka, holistik, dan akuntabel melalui supervisi guru.
36. Kepala Sekolah menetapkan KKM setiap mata pelajaran berdasarkan validasi penyusunan KKM yang mempertimbangkan: karakteristik siswa, karakteristik mata pelajaran, kondisi satuan pendidikan, dan analisis hasil penilaian.
37. Kepala Sekolah memastikan bahwa guru melaksanakan penilaian kompetensi sikap sesuai karakteristik Kompetensi Inti setiap mata pelajaran yang diampu guru yang bersangkutan atau sesuai Kompetensi Dasar bagi mata pelajaran Pendidikan Agama dan Budi Pekerti dan mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan
38. Kepala Sekolah memastikan bahwa guru melaksanakan penilaian kompetensi pengetahuan sesuai karakteristik Kompetensi Dasar (KD) untuk setiap mata pelajaran
39. Kepala Sekolah memastikan bahwa guru menggunakan hasil penilaian kompetensi pengetahuan untuk: (1) memperbaiki proses pembelajaran; (2) mengukur dan mengetahui pencapaian kompetensi siswa; (3) menyusun laporan kemajuan hasil belajar harian, tengah semester, akhir semester, akhir tahun dan/atau kenaikan kelas
40. Kepala Sekolah memastikan bahwa Guru melaksanakan penilaian kompetensi keterampilan sesuai karakteristik Kompetensi Dasar (KD) setiap mata
41. Kepala Sekolah memastikan bahwa penilaian kompetensi sikap dilakukan guru melalui tahapan: (1) Mengamati perilaku siswa selama pembelajaran; (2) Mencatat perilaku siswa dengan menggunakan lembar observasi/pengamatan; (3) Menindaklanjuti hasil pengamatan; (4) Mendeskripsikan perilaku siswa; dan (5) melaporkan kepada wali kelas.
42. Kepala Sekolah memastikan bahwa guru melakukan penilaian kompetensi pengetahuan melalui: Tes tulis, Tes lisan, dan penugasan sesuai dengan kompetensi yang dinilai
43. Kepala Sekolah memastikan bahwa guru melaksanakan penilaian kompetensi keterampilan dilakukan melalui penilaian praktik, produk, portofolio, dan teknik lain sesuai dengan kompetensi yang dinilai.
44. Kepala Sekolah memastikan bahwa guru melaksanakan penilaian otentik (authentic assesment) menilai kesiapan siswa, proses, dan hasil belajar secara utuh melalui supervisi
45. Kepala Sekolah memfasilitasi Guru memanfaatkan hasil penilaian otentik untuk merencanakan program remedial, pengayaan, atau pelayanan konseling, dan perbaikan proses pembelajaran.
46. Kepala Sekolah memastikan penilaian hasil belajar dilakukan dalam bentuk penilaian harian, penilaian akhir semester, penilaian akhir tahun.
47. Kepala Sekolah mengorganisasikan pelaksanaan penilaian akhir semester dan penilaian akhir tahun
48. Kepala Sekolah menyelenggarakan Ujian Sekolah (US) atau Ujian Sekolah Bertaraf Nasional (USBN) sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
49. Kepala Sekolah menetapkan kenaikan/kelulusan siswa melalui Rapat dengan dewan pendidik.
50. Kepala Sekolah menyelenggarakan penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan mengacu pada mekanisme yang telah ditetapkan.