1. Pelaksanaan Tugas Pokok
1.1 Manajerial
1.1.2 Pengelolaan Standar Nasional Pendidikan
1.1.2.3 Kepala sekolah melaksanakan dan mencapai Standar Proses Pendidikan
file_download Download Instrumen
1.1.2.3 Kepala sekolah melaksanakan dan mencapai Standar Proses Pendidikan
BUTIR PENILAIAN
METODE
Penskoran
BUKTI
23. Kepala Sekolah memfasilitasi pengembangan silabus mata pelajaran berdasarkan Standar Kompetensi Lulusan, Standar Isi, dan Standar Kompetensi Inti dan Kometensi Dasar.
24. Kepala Sekolah memfasilitasi kegiatan penyusunan RPP yang mengintegrasikan PPK dan GLS
25. Kepala Sekolah menetapkan alokasi waktu dan beban belajar di sekolah sesuai ketentuan
26. Kepala Sekolah memastikan bahwa setiap siswa menggunakan buku teks atau buku elektronik (e-book) untuk semua mata pelajaran.
27. Kepala Sekolah menetapkan bahwa jumlah maksimal siswa setiap rombongan belajar pada satuan pendidikan sesuai ketentuan.( paling sedikit 20 dan paling banyak 32 siswa)
28. Kepala Sekolah memastikan setiap guru melakkan pembelajaran dan pengelolaan kelas dengan baik melalui supervisi guru.
29. Kepala Sekolah menyusun program supervise akademik dalam rangka meningkatkan profesionalisme guru
30. Kepala sekolah melakukan pengawasan proses pembelajaran dengan prinsip objektif dan transparan.
31. Kepala Sekolah melakukan pengawasan dalam bentuk supervisi proses pembelajaran terhadap guru setiap tahun.
32. Kepala Sekolah melaksanakan Pemantauan proses pembelajaran dilakukan pada tahap perencanaan, pelaksanaan, dan penilaian hasil pembelajaran.
33. Kepala Sekolah melaksanakan supervisi proses pembelajaran pada tahap perencanaan, pelaksanaan, dan penilaian hasil pembelajaran yang ditindaklanjuti dengan cara: pemberian contoh, diskusi, konsultasi, atau pelatihan.
34. Kepala Sekolah memiliki program tindak lanjut hasil pengawasan dilakukan dalam bentuk: (1) penguatan dan penghargaan kepada guru yang menunjukkan kinerja yang memenuhi atau melampaui standar; (2) pemberian kesempatan kepada guru untuk mengikuti program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB).